Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum / KTP / Kartu berobat
  2. Pasien Askes / Kartu Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga
  3. Pasien Jamkesmas / Jamkesda Surat Rujukan dari Puskesmas
  4. Pasien Asuransi = jamsostek/Jamkesmas/ Asuransi Tenaga kerja/JamsostekSurat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan tingkat I/dokter perusahaan/dokter keluarga

  1. asien mendaftarkan diri loket pendaftaran / TPPRJ Pasien bisa langsung mendataftarkan ataun konsulan dari poliklinik lain / rawat inap
  2. Pasien dilakukan pelayanan rehabilitasi medik
  3. Pengambilan obat oleh pasien / kelurga pasien jika pasien pulang Anjuran kepada keluarga pasien jika pasien pulang Anjuran kepada keluarga untuk terapi sederhana jika pasien
  4. Pasien Pulang / di Rawat Inap

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Medik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"