pembuatan website pemerintah

  1. surat usulan penerbitan website dari unit kerja

  1. surat usulan masuk dan langsung di verifikasi dengan cara mengecek apakah alamat website tersebut sudah ada atau belum
  2. jika sudah ada, maka di sampaikan melalui email terkait username dan password website nya
  3. jika belum ada, maka tim akan membuatkan website baku yang nanti nya unit kerja itu sendiri yang akan melakukan pengisian informasi dan konten website
  4. setelah selesai, tim akan mengirimkan email dan surat tertulis kepada unit kerja terkait informasi alamat website, username dan password nya

hari pertama :

- adanya surat permohonan pembuatan website dari unit kerja

- tim melakukan kroscek apakah website nya sudah ada atau belum 

- jika sudah ada, tim akan membuat website secara baku, dalam artian tim internal unit kerja pemohon yang akan memperkaya konten maupun tampilan website tersebut

- setelah selsai, alamat website, username dan password nya akan dikirim via email dan secara tertulis

Tidak dipungut biaya

4 Aplikasi Website

pengaduan yang sering di terima :

lupa password, penanganan nya yaitu membuatkan username dan password sementara agar bisa mengakses website tersebut dan sesegera mungkin harus diganti oleh unit kerja tersebut

 

terjadi error pada saat input data oleh unit kerja pengguna, penanganan nya dengan cara mereset ulang website nya dan menginput kembali 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan website pemerintah"