Pelayanan Informasi Publik (PPID)

  1. Pemohon mengisi Formulir permohonan informasi rangkap dua
  2. Melampirkan fotocopy KTP
  3. Melampirkan fotokopi ID Card
  4. Melampirkan fotokopi Badan Hukum

  1. Permohonan Masuk
  2. Mencatat dalam buku register Permohonan Informasi memberikan fromulir permintaan informasi yang sudah dicantumkan nomor registrasi sebagai bukti penerimaan dan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi
  3. PPID menerima form, mempelajari dan mengkoordinasikan dengan bidang dan OPD terkait
  4. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi serta Pengolahan TI memberikan informasi / masukan pada PPID
  5. PPID mmeberikan keputusan jawaban permohonan informasi melalui petugas pelayanan
  6. Melakukan pencatatan dan pembukuan
  7. Memberikan form jawaban kepada pemohon

1. 10 Hari Kerja adalah waktu yang tersedia bagi PPID guna memberikan jawaban 

2. 7 Hari kerja adalah waktu tambahan apabila belum bisa terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik (PPID)

1.  Pemohon memberikan Surat Laporan pengaduan atau Permintaan Data ke PPID  

  • Diterima dan dicatat dalam buku register Permohonan Informasi
  • Memberikan formulir permintaan informasi
  • Pemohon melengkapi Data Identitas (KTP, ID Card dan Badan Hukum)
  • Mempelajari dan menggkoordinasikan dengan Bidang dan OPD terkait

2. Memberikan form/Data jawaban kepada Pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID)"