1. 10 Hari Kerja adalah waktu yang tersedia bagi PPID guna memberikan jawaban
2. 7 Hari kerja adalah waktu tambahan apabila belum bisa terpenuhi.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi Publik (PPID)
1. Pemohon memberikan Surat Laporan pengaduan atau Permintaan Data ke PPID
2. Memberikan form/Data jawaban kepada Pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store