Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Fotocopy Jamninan Layanan 4 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
  4. Surat Rujukan dari Pukesmas
  5. Semua Persyaratan harus diserahkan paling lambat 2x24 jam pada saat hari kerja

  1. Pasien / Keluarga Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran / Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD)
  2. Pasien dilayani ; * Anamnesia * Pemeriksaan Fisik * Tindakan (Ya/Tidak) * Pemeriksaan penunjang (Ya/Tidak) * Diagnosis * Terapi
  3. Pasien Pulang / Rawat Jalan
  4. Di Rawat Inap / ICU
  5. Dirujuk
  6. Meninggal Ke Kamar Mayat
  7. Pengambilan Obat Oleh Pasien/ Keluarga Pasien

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"