Perpanjangan Izin tinggal Kunjungan

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa Paspor yang masih berlaku
  3. Membawa Surat Jaminan
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  5. Membawa data penjamin

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas
  3. Petugas memasukkan data secara digital dan pengecekan cekal
  4. petugas menyerahkan resi kepada pemohon izin tinggal
  5. pemohon izin tinggal melakukan pembayaran di Kantor POS atau BANK.
  6. Petugas melakukan wawancara kepada pemohon izin tinggal
  7. Pemohon menunggu proses penerbitan ITAS dan peneraan Paspor oleh pejabat yang berwenang

3 hari kerja setelah proses wawancara

Perpanjangan izin tinggal kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan

08117456554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin tinggal Kunjungan"