Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan
  2. Bukti pendaftaran
  3. b. Pasien JKN / BPJS
  4. Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( fotocopi kartu, surat rujukan
  5. Bukti tindakan

  1. Pasien / penanggung jawab pasien menyerahkan lembar retribusi pembayaran ke kasir
  2. Pengecekan biling oleh petugas
  3. Penyelesaian administrasi
  4. Pasien pulang
  5. NB : Retribusi pelayanan diluar jam pelayanan rawat jalan akan dilakukan keesokan harinya

5 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kasir

Email : pkmteritip.babar.@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip 

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"