Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara tertulis
  2. identitas resmi pengadu

  1. Petugas pengaduan menerima pengaduan yang datang langsung dari pelanggan internal dan eksternal
  2. Petugas pengaduan mencatat, mendata nama, identitas, nomor kontak pelanggan dan masalah yang diadukan dalam form pengaduan dan ditandatangani oleh pelanggan
  3. Petugas pengaduan segera menindaklanjuti informasi atau permasalahan yang dapat diselesaikan, atau menghubungi unit yang terkait apabila permasalahan berhubungan dengan unit yang dimaksud
  4. unit - unit yang berhubungan dengan laporan pengaduan tersebut untuk segera ditindaklanjuti
  5. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan secara langsung maka pengaduan akan ditampung dan dibahas dalam rapat
  6. Petugas pengaduan mengkonfirmasi kepada pelanggan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengaduan pelanggan/pasien

Email : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"