Izin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)

  1. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STRPA)
  2. 1. Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Penata Anastesi, bermaterai 6000;
  3. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, sebanyak 1 (satu) Lembar
  4. 3. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar
  5. 4. Fotocopy Surat Tanda Regestrasi (STR) Penata Anastesi yang masih berlaku dan dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. 5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. 6. Surat pernyataan memiliki tempat Praktik difasilitas pelayanan kesehatan, bermaterai 6000;
  8. 7. Surat Pengantar dari sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja;
  9. 8. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) Lembar; (latar merah)
  10. 9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi terdekat;
  11. 10. Asli dan Fotocopy SIPPA lama sebanyak 1 (satu) Lembar (untuk perpanjangan atau perubahan)

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa atau meverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan,
  4. 4. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan, dan
  5. 5. Menyerahkan kepada pemohon

14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah SIPPA dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)"