Pelayanan Farmasi

  1. 1. Lembar Resep ( Individual Prescription

  1. Menyerahkan resep
  2. Menunggu panggilan
  3. Penyiapan obat
  4. Pengecekan obat
  5. Penyerahan obat dan PIO

Pelayanan obat jadi : < 15>

Pelayanan obat racikan :  < 30>

Pertimbangan : jumlah item per resep, safety pasien, resiko kesalahan pemberian obat

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

Email : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"