Penerbitan Paspor Baru

  1. Membawa KTP (asli dan fotocopy)
  2. Membawa Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  3. Membawa Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah (asli dan fotocopy)

  1. Melakukan pendaftaran secara online
  2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal yang dipilih saat pendaftaran dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah
  3. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas, dan mengambil nomor antrian
  4. Petugas memasukkan data pemohon secara digital
  5. Petugas melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) pemohon paspor
  6. Petugas mengirimkan resi pembayaran kepada pemohon paspor melaui pesan singkat (SMS)
  7. Pemohon paspor melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor melalui Kantor POS atau BANK
  8. Tunggu proses pencetakan PASPOR selama 3 hari kerja. Pemohon akan menerima pesan singkat (SMS) untuk pengambilan paspor jika paspor sudah selesai di cetak

3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran

Biaya pencetakan paspor

Paspor

08117456554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Paspor Baru"