Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)

  1. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STR-ATLM)
  2. 1. Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Ahli Teknologi Lab, bermaterai 6000;
  3. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, sebanyak 1 (satu) Lembar;
  4. 3. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar
  5. 4. Fotocopy Surat Tanda Regestrasi (STR) Ahli Teknologi Laboratorium yang masih berlaku dan dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. 5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan, bermaterai 6000;
  8. 7. Surat keterangan bekerja dari fasilitas tempat bekerja pelayanan kesehatan;
  9. 8. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) Lembar; (latar merah)
  10. 9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi terdekat;
  11. 10. Asli dan Fotocopy SIP-ATLM lama sebanyak 1 (satu) Lembar (untuk perpanjangan atau perubahan)
  12. 11. Surat Persetujuan Gubernur untuk permohonan SIP-ATLM yang ketiga

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa atau meverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan,
  4. 4. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan, dan
  5. 5. Menyerahkan kepada pemohon

14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah SIP-ATLM dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)"