Layanan E Lapor

  1. membuka aplikasi e lapor, mengadukan pelaporan

  1. membuka aplikasi e lapor

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

inspektur jenderal kemenkumham

1. menerima laporan

2. meneliti kasus pengaduan

3. menindak kasus pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E Lapor"