Izin Kerja Radiografer (IKR)

  1. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STRR)
  2. 1. Mengisi formulir permohonan SIKR;
  3. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, sebanyak 1 (satu) Lembar;
  4. 3. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi atau ujian kompetensi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. 4. Fotocopy Surat Tanda Regestrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku dan dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. 5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja, bermaterai 6000;
  8. 7. Surat dari kepala instansi tempat bekerja yang menerangkan fasilitas kesehatan( bagi yang bekerja disarana pelayanan kesehatan);
  9. 8. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) Lembar; (latar merah)
  10. 9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi terdekat;
  11. 10. Asli dan Fotocopy SIKR lama sebanyak 1 (satu) Lembar (untuk perpanjangan atau perubahan)

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan,
  3. 3. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan, dan
  4. 4. Menyerahkan kepada pemohon.

14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah SIKR dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Radiografer (IKR)"