Layanan Bimbingan kepada Klien Anak

  1. Berita Acara Serah Terima klien

  1. Klien diterima Petugas Bapas;
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Bimbingan kepada Klien Anak

Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan kepada Klien Anak"