Layanan Konseling Klien Anak

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;
  2. Berkas Anak.

  1. Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK/petugas medis;
  2. Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling;
  3. Konselor melakukan konseling kepada anak;
  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Konseling

Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Klien Anak"