Pelayanan Keamanan Dan Ketertiban

  1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
  2. Identitas pengunjung

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan

1.Pengunjung Mendaftarkan Diri Ke Petugas Kunjungan Di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam Melalui Loket Pendaftaran (Maksimal 3 Menit);

2. Pengunjung   M engambil  Nomor  Antrian  Kunjungan;

3. Pengunjung Menunggu Panggilan Petugas Rutan Berdasarkan Nomor Urut Antrian (Maksimal 2 Menit);

4. Barang Bawaan Dan Pengunjung Digeledah Oleh Petugas Rutan (Maksimal 5 Menit);

5. Pengunjung Dipertemukan Dengan Tahanan Atau Narapidana Oleh Petugas Rutan Ditempat Yang Disediakan (Maksimal Kunjungan 30 Menit).

 

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;

2.Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

3.Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

4.Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan  perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada  publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keamanan Dan Ketertiban"