1.Pengunjung Mendaftarkan Diri Ke Petugas Kunjungan Di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam Melalui Loket Pendaftaran (Maksimal 3 Menit);
2. Pengunjung M engambil Nomor Antrian Kunjungan;
3. Pengunjung Menunggu Panggilan Petugas Rutan Berdasarkan Nomor Urut Antrian (Maksimal 2 Menit);
4. Barang Bawaan Dan Pengunjung Digeledah Oleh Petugas Rutan (Maksimal 5 Menit);
5. Pengunjung Dipertemukan Dengan Tahanan Atau Narapidana Oleh Petugas Rutan Ditempat Yang Disediakan (Maksimal Kunjungan 30 Menit).
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya kunjungan kepada WBP
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;
2.Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;
3.Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4.Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store