Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran. (Jika tidak ada gangguan pada Sistem Imigrasi Keimigrasian)
Tarif Paspor Biasa 48 halaman yaitu sebesar Rp. 350.000,-
Tarif Elektronik Paspor 48 halaman yaitu sebesar Rp. 650.000,-
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
Paspor Biasa 48 Hal / Paspor Elektronik 48 Hal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
Hotline : 08117002019
Twitter : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store