Pembuatan Paspor Baru

  1. Persyaratan Paspor baru : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP, 2. Kartu Keluarga, 3. Akta Lahir atau Buku Nikah atau Ijasah ( SD/SMP/SMA) ( pilih salah satu dokumen, dokumen harus memuat Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Orang Tua )
  2. Persyaratan Paspor anak dibawah 17 tahun : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP kedua orang tua; 2. Kartu Keluarga; 3. Buku Nikah kedua orang tua; 4. Paspor kedua orang tua; 5. Akta Lahir
  3. Persyaratan Paspor anak jika orang tua bercerai : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP orang tua; 2. Kartu Keluarga; 3. Akta perceraian; 4. Paspor orang tua; 5. Akta Lahir; 6. Penatapan pengadilan mengenai hak asuh anak
  4. Dokumen Pendukung 1. Surat rekomendasi kantor atau perusahaan; 2. Surat domisili (bagi E-KTP luar Batam)
  5. Dokumen Pendukung untuk Umroh 1. Surat rekomendasi dari biro travel; 2. Surat ijin operasional biro travel yang masih berlaku; 3. Surat rekomendasi dari KEMENAG (untuk pemohon berusia dibawah 50 tahun)
  6. Dokumen Pendukung untuk Pelaut 1. Buku pelaut yang masih aktif; 2. BST
  7. Dokumen Pendukung untuk Haji 1. Surat rekomendasi dari KEMENAG; 2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH); 3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
  8. Keseluruhan dokumen asli dibawa dan difotokopi 1 rangkap di kertas A4. Periksa dan pastikan seluruh data diri—nama dan Tempat Tanggal Lahir—pada seluruh dokumen tersebut sama.

  1. Melakukan pendaftaran antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dapat di download di Play Store atau Apple Store. Untuk Lansia diatas 60 tahun , orang sakit, ibu hamil, disabilitas dan bayi/balita bisa datang langsung (Walk in) tanpa antrean online.
  2. Datang sesuai jadwal yang didapat dalam dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pendaftaran antrean onine berupa barcode.
  3. Tunjukan barcode kepada petugas Duta Layanan. Petugas akan mengecek antrean dan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir
  4. Pemohon menuju loket penerimaan berkas dengan menunjukan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah terisi. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon, setelah itu pemohon akan mendapatkan antrean untuk foto dan wawancara
  5. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas pemohon.
  6. Petugas wawancara akan memberikan Bukti Pengantar Pembayaran. Pemohon ke Bank Persepsi/ATM/M-Banking/Kantor Pos untuk melakukan pembayaran Paspor.
  7. Pemohon bisa datang kembali 3 hari kerja setelah pembayaran untuk mengambil paspor yang sudah selesai atau setelah mendapatkan notifikasi paspor selesai melalui SMS Gateway
  8. Untuk proses pengambilan , Pemohon menuju loket pengambilan paspor dan mengambil nomor antrean. Pemohon memberikan bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ). Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon

Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran. (Jika tidak ada gangguan pada Sistem Imigrasi Keimigrasian)

Tarif Paspor Biasa 48 halaman yaitu sebesar Rp. 350.000,-

Tarif Elektronik Paspor 48 halaman yaitu sebesar Rp. 650.000,-

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Paspor Biasa 48 Hal / Paspor Elektronik 48 Hal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Paspor Baru"