Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Mendukung Fasilitasi Kegiatan Kepramukaan

  1. Kegiatan yang dilaksanakan adalah yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh lembaga Kwartir Nasional dan Organisasi/Lembaga Kepramukaan lainnya;
  2. Sasaran kegiatan ditentukan oleh Kementerian sebagai penanggung jawab anggaran;
  3. Pekerjaan utama tidak boleh menggunakan sub kontrak. Selanjutnya, calon penerima bantuan, wajib melampirkan persyaratan seperti di bawah ini :
  4. Mengajukan surat permohonan dana dukungan kegiatan;
  5. Menyertakan proposal kegiatan yang ditandatangani oleh unsur ketua atau lembaga;
  6. Fotokopi AD/ART;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga;
  8. Fotokopi rekening bank atas nama lembaga;
  9. Fotokopi struktur dan kepengurusan yang masih berlaku;
  10. Rencana dan program kerja;
  11. Pemohon tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau organisasi, disertai dengan menyerahkan pernyataan tertulis tidak dalam permasalahan hukum dan/atau organisasi.

  1. Permohonan Bantuan Pemerintah diajukan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk fisik dan/atau digital;
  2. Permohonan Bantuan Pemerintah diajukan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
  3. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mendisposisikan kepada Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  4. PPK melakukan seleksi permohonan penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis;
  5. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima Bantuan Pemerintah, PPK dapat membentuk tim;
  6. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan surat keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA. Proses penetapan surat keputusan PPK dan disahkan oleh KPA dapat dilakukan menggunakan dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik/digital;
  7. Berdasarkan surat keputusan penetapan Penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan menggunakan dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik/digital;
  8. Proses pencairan dilakukan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani antara penerima bantuan dengan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh penerima bantuan;
  10. Penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) oleh penerima bantuan.

30 (tiga puluh) hari kerja sejak proposal diterima

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Mendukung Fasilitasi Kegiatan Kepramukaan

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan

melalui :

  1. Email : asdep.okk@gmail.com
  2. Halo Kemenpora : 1500-928
  3. Website : http://kemenpora.go.id/; http://deputi2.kemenpora.go.id/
  4. Twitter : @KEMENPORA RI; @deputiIImenpora
  5. Facebook : Kemenpora RI; Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
  6. Instagram : @Kemenpora; @deputi2kemenpora
  7. Youtube : Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora
  8. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Mendukung Fasilitasi Kegiatan Kepramukaan"