Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Mendukung Fasilitasi Kegiatan Organisasi Kepemudaan

  1. Penyelenggara/Panitia Kegiatan (Ketua dan Sekretaris) berusia 16 sampai 30 tahun dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh organisasi/lembaga/yayasan;
  2. Memiliki akte pendirian (Akte Notaris) organisasi/lembaga/yayasan yang bersifat autentik atau yang dilegalisasi;
  3. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sejenisnya;
  4. Memiliki NPWP atas nama organisasi/lembaga/yayasan;
  5. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan dan Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud;
  6. Khusus bagi Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus (BEM/Senat Mahasiswa/sebutan lainnnya) harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi dan dilampirkan fotokopi dokumen administrasi perguruan tinggi yang bersangkutan;
  7. Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan;
  8. Pemohon tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau organisasi, disertai dengan menyerahkan pernyataan tertulis tidak dalam permasalahan hukum dan/atau organisasi.

  1. Permohonan Bantuan Pemerintah diajukan dengan dilengkapi persyaratan dalam bentuk fisik dan/atau digital;
  2. Permohonan Bantuan Pemerintah diajukan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
  3. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mendisposisikan kepada Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  4. PPK melakukan seleksi permohonan penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis;
  5. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima Bantuan Pemerintah, PPK dapat membentuk tim;
  6. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan surat keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA. Proses penetapan surat keputusan PPK dan disahkan oleh KPA dapat dilakukan menggunakan dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik/digital;
  7. Berdasarkan surat keputusan penetapan Penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan menggunakan dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik/digital;
  8. Proses pencairan dilakukan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani antara penerima bantuan dengan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh penerima bantuan;
  10. Penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) oleh penerima bantuan.

30 (tiga puluh) hari kerja sejak proposal diterima

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Mendukung Fasilitasi Kegiatan Organisasi Kepemudaan

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan

melalui :

  1. Email : asdep.okk@gmail.com
  2. Halo Kemenpora : 1500-928
  3. Website : http://kemenpora.go.id/; http://deputi2.kemenpora.go.id/
  4. Twitter : @KEMENPORA RI; @deputiIImenpora
  5. Facebook : Kemenpora RI; Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
  6. Instagram : @Kemenpora; @deputi2kemenpora
  7. Youtube : Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora
  8. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Mendukung Fasilitasi Kegiatan Organisasi Kepemudaan"