Pemberian Penghargaan Olahraga (kesejahteraan) kepada Wasit/Juri

  1. Syarat Umum: 1. Sampai saat ini berstatus sebagai Warga Negara Indonesia; 2. Permohonan/usulan dari yang bersangkutan dan/ atau secara kolektif yang diajukan oleh dinas / badan / in stan si / lembaga/ organi sasi yang menangani olahraga, atau induk organisasi cabang olahraga baik di tingkat pusat ataupun daerah; 3. Calon penerima penghargaan dapat diajukan/diusulkan oleh Tim Penilai atas masukan dari pejabat/lembaga keolahragaan yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Calon penerima penghargaan dapat diusulkan dan/ atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil prestasi yang dicapai pada kejuaraan regional/internasional dan telah diketahui oleh masyarakat.
  2. Syarat Khusus: 1. Telah mempunyai pengalaman memimpin pertandingan di tingkat internasional dan tidak terlibat dalam kasus yang tercela; 2. Memiliki kartu identitas resmi. Lampirkan: a) Fotokopi sah surat keputusan/penugasan sebagai wasit/juri internasional dari induk organisasi olahraga/pejabat yang berwenang; b) Fotokopi kartu identitas resmi.

  1. Melakukan sosialisasi dan/atau koordinasi kepada stakeholders keolahragaan berkaitan dengan program Pemberian Penghargaan, agar dapat menginformasikan kepada pelaku olahraga yang berprestasi di daerahnya atau anggotanya sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Stakeholders Keolahragaan atau calon penerima penghargaan menyampaikan usulan calon-calon penerima penghargaan sesuai dengan bidang dan kategori yang telah ditentukan, kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  3. Surat Permohonan akan diterima dan di disposisi bertingkat dari Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Asdep Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
  4. Tim Pendataan Calon Penerima Penghargaan melalukan pendataan (entry data) dan memilah milah berdasarkan data dan berkas usulan yang masuk, untuk selanjutnya dilakukan penyeleksian terhadap kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan;
  5. Menyeleksi berdasarkan pada data dan berkas yang telah dikirim pemohon, meliputi kelengkapan administrasi, kelengkapan persyaratan, keakuratan prestasi dan lain- lain. Apabila terdapat salah satu persyaratan yang kurang/tidak lengkap, dan menurut pertimbangan masih dapat menyusul/dilengkapi, maka akan dikomunikasi/dikoordinasi kepada yang bersangkutan untuk melengkapi;
  6. Apabila telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, maka akan dilakukan klarifikasi terhadap calon penerima penghargaan yang diusulkan;
  7. Pengesahan Keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Asdep Kemitraan dan Penghargaan Olahraga oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
  8. PPK dan BPP (Bendara Pengeluaran Pembantu) serta BP (Bendahara Pengeluaran) mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), untuk diuji dan dinilai serta diperiksa kelengkapannya dan kesesuaian administrasinya;
  9. Apabila dinyatakan benar dan lengkap, maka akan diterbitkan SPM (Surat Pemrintah Membayar), dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk validasi dan pengajuan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
  10. Penerima Penghargaan akan menerima uang dana tau piagam sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

45 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait) 

Tidak dipungut biaya

Pemberiaan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak aduan/saran Deputi 3 (resepsionis);
  2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.icl/statik/dialog.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penghargaan Olahraga (kesejahteraan) kepada Wasit/Juri "