Pemberian Penghargaan Olahraga (bea siswa) kepada Tenaga Keolahragaan

  1. Syarat Umum: 1. Sampai saat ini berstatus sebagai Warga Negara Indonesia; 2. Permohonan/usulan dari yang bersangkutan dan/ atau secara kolektif yang diajukan oleh dinas/badan/instansi/lembaga/organisasi yang menangani olahraga, atau induk organisasi cabang olahraga baik di tingkat pusat ataupun daerah; 3. Calon penerima penghargaan dapat diajukan/diusulkan oleh Tim Penilai atas masukan dari pejabat/lembaga keolahragaan yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Calon penerima penghargaan dapat diusulkan dan/ atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil prestasi yang dicapai pada kejuaraan regional/internasional dan telah diketahui oleh masyarakat.
  2. Syarat Khusus: 1. Berstatus atau terdaftar sebagai mahasiswa atau mahasiswa dengan prestasi akademik baik. 2. Membina dan melatih olahragawan atau tim nasional, sehingga meraih medali pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat regional dan/atau internasional. 3. Memiliki kartu identitas resmi. Lampirkan: a) Fotokopi kartu mahasiswa. b) Fotokopi sah surat keputusan/penugasan sebagai pelatih dari induk organisasi olahraga/pejabat yang berwenang; atau c) Keterangan sebagai pelatih berprestasi ditandai dengan perolehan medali olahragawan pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat regional dan/atau internasional atau dari induk organisasi olahraga/pejabat yang berwenang; atau d) Keterangan sebagai pelatih berprestasi ditandai dengan keberhasilan melatih olahragawan sehingga menjadi anggota tim nasional dari induk organisasi olahraga/pejabat yang berwenang; e) Fotokopi kartu identitas resmi.

  1. Surat Permohonan akan diterima dan di disposisi bertingkat dari Menteri Pem uda dan Olahraga kepada Asdep Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
  2. Dilaksanakan proses verifikasi hingga diterbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi;
  3. Penerbitan Penetapan Penerim a Fasilitasi oleh PPK;
  4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasam a dengan Penerim a Fasilitasi;
  5. Penandatanganan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) oleh penerim a fasilitasi;
  6. Menunggu proses pencairan dana fasilitasi.

45 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait) 

Tidak dipungut biaya

Pemberiaan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak aduan/saran Deputi 3 (resepsionis);
  2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.id/statik dialog
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penghargaan Olahraga (bea siswa) kepada Tenaga Keolahragaan"