Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Form Pengantar Laboratorium
  2. 2. Persyaratan Teknis

  1. Penerimaan Form rujukan pasien oleh petugas
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengambilan Sampel
  4. Pemeriksaan Sampel
  5. Pencatatan / verifikasi
  6. Penyerahan hasil
  7. Kembali ke klinik yang merujuk

< 5>

selama jam pelayanan rawat jalan

senin - kamis pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB 

Jumat  pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB

Sabtu pukul 08.00 WIB - 12.30 WIB

Diluar jam pelayanan rawat jalan, mengikuti jam pelayanan 24 jam di unit masing - masing

Sesuai peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

Pelayanan Laboratorium

Email : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"