< 5>
selama jam pelayanan rawat jalan
senin - kamis pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB
Sabtu pukul 08.00 WIB - 12.30 WIB
Diluar jam pelayanan rawat jalan, mengikuti jam pelayanan 24 jam di unit masing - masing
Sesuai peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Laboratorium
Email : pkmteritip.babar@gmail.com
Facebook : Puskesmas Simpang Teritip
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store