Pelayanan Persalinan

  1. 1. Form Data Pasien
  2. Kartu identitas / KTP/ SIM /
  3. Kartu BPJS / KIS, bila peserta BPJS / KIS
  4. Surat Rujukan ( bila ada )
  5. Surat Keterangan tidak mampu untuk jaminan persalinan

  1. Pendaftaran
  2. Ruang observasi Persalinan
  3. Ruang VK
  4. Ruang Rawat Inap
  5. Rujukan ( bila diperlukan )
  6. Pengambilan obat
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien Pulang

+ 2 - 6 jam 

Jam Pelayanan setiap hari 24 Jam 

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan persalinan

email : pkmteritip.babar.@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Persalinan "