Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. 1. Form Data Pasien
  2. 2. Kartu identitas / KTP/SIM/Kartu Pelajar
  3. 3. Kartu BPJS/KIS, bila peserta BPJS/KIS
  4. 4. Surat Kontrol jika ada

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keuarga / pengantar
  3. Dilakukan tindakan kegawatdaruratan sesuai dengan triase
  4. pengambilan obat
  5. Penyelesaian administrasi di kasir NOTE : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai dengan TRIASE 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas + 5 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien setiap hari, 24 Jam

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Unit Gawat Darurat

E mail : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"