1. Respon tindakan oleh petugas + 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien setiap hari, 24 Jam
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Unit Gawat Darurat
E mail : pkmteritip.babar@gmail.com
Facebook : Puskesmas Simpang Teritip
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store