Pelayanan Konseling

  1. 1. Form Data Pasien
  2. 2. Surat Kontrol Jika ada

  1. Penerimaan rekam medis dari pendaftaran atau klinik yang merujuk
  2. Pemanggilan Pasien
  3. Anamnesa
  4. Tindakan atau Pelayanan konseling
  5. Rujukan ke Klinik Umum ( bila diperlukan )
  6. Penyelesaian administrasi dikasir
  7. Pengambilan obat ( jika diperlukan )
  8. Pasien pulang

> 30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

pelayanan konseling

e mail : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"