Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. 1. Form Data Pasien
  2. 2. Surat Kontrol ( jika ada )

  1. Menunggu panggilan
  2. Anamnesa a. Rujukan Internal - Poli Umum - Poli KIA - Laboratorium b. Rujukan RSUD
  3. Pemberian terapi
  4. Penyelesaian administrasi dikasir
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pulang

> 30 Menit

sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Retrbusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Email : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"