Pelayanan KIA / KB

  1. 1. Form Data Pasien
  2. 2. Surat Kontrol jika ada

  1. Menunggu panggilan
  2. Pemeriksaan dan pelayanan oleh pengelola KIA / KB
  3. Pemeriksaan oleh Dokter ( bila diperlukan )
  4. Pengambilan Obat
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Pasien pulang

> 30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan KIA / KB

Email : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA / KB "