Pelayanan Pendaftaran Terpadu

  1. 1. Form Data Pasien
  2. 2. Kartu identitas / KTP/SIM/Kartu Pelajar
  3. 3. Kartu BPJS / JKN KIS, bila peserta BPJS / JKN KIS
  4. 4. Surat Kontrol ( jika ada )
  5. 5. Surat Rujukan

  1. Pasien datang menggunakan masker
  2. Pasien diminta untuk mencuci tangan
  3. Pasien dicek suhu tubuh
  4. Ruang pendaftaran
  5. Pasien baru Umum Petugas mengisi Form Data Pasien - KTP / SIM / Kartu Pelajar
  6. Pasien baru JKN KIS / BPJS a. kartu JKN KIS / BPJS Asli / Fotocopy b. KTP / SIM / Kartu Pelajar c. Surat control ( Jika ada )
  7. Pasien Lama Umum a. Kartu Berobat PKM / JKN KIS Asli / Fotocopy b. Surat kontrol jika ada
  8. Pasien lama BPJS / JKN KIS a. Kartu BPJS / JKN KIS asli / Fotocopy b. Surat kontrol jika ada
  9. Masuk data pasien ke komputer ( SIKDA )
  10. Catat di Buku Register
  11. Ruang Pelayanan yang ditunggu
  12. Ruang Tunggu

10 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran

Email : pkmteritip.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Simpang Teritip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Terpadu"