1. Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. foto kopi ktp pemohon
  2. surat pengantar dari desa/ kelurahan dan mengetahui kecamatan
  3. surat permohonan

  1. pemohon membawa kelengkapan
  2. pemohon datang dan mengajukan maksud dan tujuan
  3. pemeriksaan berkas
  4. penerbitan berkas

rekomendasi bisa diterbitkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja  

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Pemutakhiran TDUP

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Disparpora

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) "