14 Hari
Tidak dipungut biaya
Mutasi / Pindah Guru PNS
1. Menerima berkas dari Guru PNS yang bersangkutan
2. Memeriksa berkas tersebut dan meneliti kelengkapan berkas tersebut
3. Memeriksa Kelengkapan permohonan mutasi
4. Membuat Surat Keterangan / Tanda Bukti Mutasi
5. Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikannya kepada pemohon
6. Menerima surat Mutasi dan menandatangani tanda terima pada buku Agenda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store