Mutasi Guru PNS

  1. Surat dari BKD
  2. Surat Permohonan Mutasi / Pindah dari PNS yang bersangkutan bermaterai 6.000
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Asal dan Kepala Sekolah yang dituju
  4. Surat Rekomendasi dsari Camat
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan
  6. Surat Rekomendasi dari Bupati Sanggau
  7. Sasaran Kinerja Pegawai Sipil 2 tahun terakhir
  8. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil
  9. Data Sekolah Asal dan Sekolah yang dituju ( R. 10 )
  10. SK Pengangkatan pertama dan SK Pengangkatan Terakhir
  11. Surat Bebas Temuan dari Ispektorat Kabupaten Sanggau
  12. Surat Keterangan tidak dalam tugas belajar dan dari Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Sanggau
  13. Mengisi Format Isian Pegawai ( FIP )

  1. Permohonan Mutasi / Pindah dari PNS yang bersangkutan
  2. Rekomendasi dari Kepala Sekolah Asal dan Kepala sekolah yang dituju
  3. Rekomendasi dari Kepala Sekolah Asal dan Kepala Sekolah yang dituju
  4. Rekomendasi dari Camat
  5. Rekomendasi dari Kepala DInas Pendidikan dan kebudayaan
  6. Rekomendasi dari BKPSDM Kabupaten Sanggau
  7. Rekomendasi dari BUpati Sanggau

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Mutasi / Pindah Guru PNS

1. Menerima berkas dari Guru PNS yang bersangkutan

2. Memeriksa berkas tersebut dan meneliti kelengkapan berkas tersebut

3. Memeriksa Kelengkapan permohonan mutasi 

4. Membuat Surat Keterangan / Tanda Bukti Mutasi

5. Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikannya kepada pemohon

6. Menerima surat Mutasi dan menandatangani tanda terima pada buku Agenda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru PNS"