Standar Pelayanan Pengajuan Proposal Bantuan Kepada PPKS

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Permohonan ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Datok Penghulu
  4. Foto seluruh badan (bagi penyandang cacat/disabilitas)
  5. Foto Embrio Usaha (bagi penerima bantuan usaha ekonomi produktif (UEP))
  6. Surat Keterangan Usaha (bagi penerima bantuan UEP)

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial atau dapat dilakukan secara online
  2. Pemohon harus sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Petugas Pelayanan menerima dan meneruskan berkas ke Kepala Dinas
  4. Berkas permohonan didisposisikan oleh Kepala Dinas dan diteruskan kepada Kepala Bidang untuk di lakukan Verifikasi Penerima Bantuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelatihan/barang bantuan Kepada PPKS

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Proposal Bantuan Kepada PPKS"