Pelayanan Humas / Pengaduan

  1. pengaduan lisan / tertulis
  2. identitas resmi pemberi aduan

  1. Pemberi aduan menyampaikan aduan secara lisan / tertulis
  2. staf informasi menerima pesan dan mencatat pengaduan
  3. Kasubag pemasaran dan Humas melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan diteruskan ke bidang terkait untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaian masalah
  5. Memberi tanggapan kepada pemberi aduan

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat / ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas / Pengaduan"