Pelayanan Pencegahan Pengendalian Infeksi

  1. tidak ada persyaratan

  1. pembentukan susunan komite PPI
  2. penyediaan APD di setiap Unit kerja
  3. Komite PPI melaksanakan monitoring di setiap unit kerja
  4. Petugas melaksanakan pencatatan dan pelaporan infeksi nosocomial/HAIS di rumah sakit
  5. Komite PPI menerima laporan penyakit infeksi / KLB/Pandemi di unit
  6. Komite PPI mengunjungi unit dan melakukan kajian
  7. Komite PPI membentuk satgas KLB/pandemi

1 hari kerja monitoring, pencatatan dan pelaporan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi

- Email : rsud.bintan@yahoo.com

- Telp : 07712-463512

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan Pengendalian Infeksi"