Korban Hidup: 1 Jam kasus tanpa penyulit, Pembuatan Ver Korban hidup atau surat keterangan medis korban hidup 4 hari sejak surat permintaan dari penyidik diterima RS
Korban Mati : 1 jam pemeriksaan luar, 1-2 Jam otopsi, 30 tindakan pengawetan jenazah, pembuatan VeR korban mati :14 hari sejak surat permintaan visum diterima RS
Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017
Pelayanan forensik dan medikolegal
Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store