Pelayanan Pemulasaran Jenasah

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Surat rujukan (bila ada)
  3. Surat permintaan penyidik

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan
  3. Penyelesaian administrasi
  4. Pulang

Korban Hidup: 1 Jam kasus tanpa penyulit, Pembuatan Ver Korban hidup atau surat keterangan medis korban hidup 4 hari sejak surat permintaan dari penyidik diterima RS

Korban Mati : 1 jam pemeriksaan luar, 1-2 Jam otopsi, 30 tindakan pengawetan jenazah, pembuatan VeR korban mati :14 hari sejak surat permintaan visum diterima RS

Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Pelayanan forensik dan medikolegal

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenasah"