Pelayanan Keluarga Miskin

  1. KTP elektronik Kabupaten Bintan / akte lahir, KK, KTP Ibu (bagi anak baru lahir)
  2. bagi anak baru lahir : akte lahir, KK, KTP Ibu (bagi anak baru lahir)
  3. jampersal : KTP, keterangan domisili, SKTM

  1. pasien datang melalui IGD / Pendaftaran
  2. pemeriksaan dan peresepan oleh dokter
  3. pengambilan obat

60 menit dari pendaftaran hingga penerimaan obat

- umum : sesuai dengan Pola Tarif RSUD Kabupaten Bintan

- BPJS : Sesuai dengan Tarif INA-CBGs

Pelayanan Keluarga Miskin

- Email : rsud.bintan@yahoo.com

- Telp : 0771-463512

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"