Pelayanan Rehabillitasi Medik

  1. Rawat Jalan : Pasien umum membayar retribusi, pasien BPJS atau jaminan lainnya melengkapi persyaratan untuk mendapat surat SEP
  2. Rawat Inap : terdapat konsulan dari dokter DPJP kepada Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Dokter Rehabilitasi Medik melakukan asesment dan memberikan program terapi kepada Fisioterapi / Terapi Wicara

  1. Melakukan registrasi dibagian pendaftaran, menyerahkan persyaratan ke petugas administrasi di instalasi rehabilitasi medik, pasien mendapatkan pemeriksaan oleh dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
  2. Rawat Inap : Terdapat konsulan dari dokter DPJP kepada dokter spesialis Rehabilitasi Medik, Dokter Spesialis Rehabilitasi medik melakukan asesment kepada pasien, Dokter Spesialis Rehabilitasi memberikan program terapi kepada Fisioterapi / Terapi wicara

Tergantung kasus dan tindakan yang telah di programkan oleh dokter spesialis rehabilitasi medik. 10 - 30 menit / pasien

Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabillitasi Medik"