Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar (Rawat jalan, rujukan, Inap, umum)
  2. Surat Egibilitas Peserta (SEP) (pasien rawat jalan & rujukan)
  3. Kartu Identitas Berobat (Rawat Jalan)
  4. Surat Perjanjian Pemeriksaan (Rujukan)
  5. Fotocopy KK,KTP, dan BPJS (Rujukan)
  6. Persyaratan teknis (puasa *etc)

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi oleh dokter radiologi
  5. Penyerahan hasil
  6. * pemeriksaan dengan kontras dilakukan inform consent

Dari awal pemeriksaan sampai dengan selesai :

Foto Rontgen : 3 jam

USG : 1 jam

CT-Scan : 3 jam

Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"