Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar dari dokter
  2. Persyaratan teknis; bagi pasien yang butuh pemeriksaan yang diharuskan puasa, maka harus puasa 8 - 10jam

  1. Pasien / keluarga pasien melakukan registrasi, jika pasien rawat inap maka petugas ruangan yang meregistrasi
  2. Pasien menunggu untuk pengambilan sampling oleh petugas laboratorium
  3. Petugas laboratorium melakukan proses pemeriksaan sampel analisa
  4. Petugas melakukan pencatatan hasil verifikasi
  5. Penyerahan hasil kepada pasien/ keluarga (rawat jalan) atau petugas ruangan (rawat inap)

Hasil Laboratorium selesai dalam waktu < 120>

Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"