Kunjungan

  1. Pengungjung bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
  2. Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban memerintahkan untuk melakukan penjagaan kunjungan Deteni
  3. Petugas jaga memeriksa barang bawaan Pengunjung Deteni
  4. Petugas Jaga memberi batas waktu kunjungan Deteni

  1. Pengungjung Deteni menghadap Ke Kepala keamanan dan ketertiban untuk memohon izin bertemu deteni yang berada di Rudenim
  2. Kepala Seksi keamanan dan ketertiban memberikan perintah petugas jaga untuk melakukan penggeledahan barang dan penjagaan kepada pengunjung selama kunjungan
  3. Petugas jaga melakukan penggeledahan barang bawaan pengunjung jika ditemukan barang yang dilarang maka akan dilakukan penyitaan oleh petugas
  4. selama kunjungan petugas jaga melakukan penjagaan dan pengawasan
  5. petugas jaga memberikan batas waktu kunjungan, setelah waktu kunjungan habis petugas jaga memberitahukan kepada pengunjung bahwa waktu kunjungan telah habis
  6. petugas jaga melaporkan ke kepala seksi keamanan dan ketertiban telah selesainnya waktu kunjungan dan pengungjung deteni telah meninggalkan Rudenim

  • 10 Menit Pemeriksaan Barang Bawaan
  • 5 Menit Petugas Mengarahkan Pengunjung dan Deteni
  • 45 Menit Batas Waktu Kunjungan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Deteni

E-mail Rudenim Makassar

ruden_mks@yahoo.co.id

TELFON/WA/SMS Rudenim Makassar

081211114660

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan"