Izin keluar sementara

  1. Pengungsi melapor kepada Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan
  2. Melakukan pengecekan penjamin dan alasan izin keluar sementara
  3. Menyiapkan administrasi izin keluar sementara
  4. Melakukan pengawalan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan
  2. Penjamin mengajukan penjaminan dan bertanggung jawab selama pengungsi tersebut keluar sementara
  3. Rekomendasi dokter diajukan kepala Seksi perawatan dan kesehatan selanjutnya kepala seksi perawatan dan kesehatan meneruskan surat rekomendasi tersebut ke kepala seksi registrasi administrasi dan pelaporan untuk dibuatkan surat izin keluar sementara
  4. Kepala seksi registrasi administrasi dan pelaporan mengajukan persetujuan izin keluar sementara ke Kepala Rudenim dan Jika disetujui oleh Kepala Rudenim maka dibuatkan surat perintah pengeluaran
  5. Kepala seksi registrasi administrasi dan pelaporan menerbitkan surat perintah izin keluar sementara atas persetujuan Kepala Rudenim
  6. Kepala Rudenim menunjuk petugas untuk melakukan pengawalan terhadap deteni yang keluar sementara

  • 15 Menit melakukan pengecekan penjamin dan alasan izin keluar sementara
  • 15 Menit menyiapkan administrasi izin keluar sementara

Tidak dipungut biaya

Izin keluar sementara Pengungsi

E-mail Rudenim Makassar

ruden_mks@yahoo.co.id

TELFON/WA/SMS Rudenim Makassar

081211114660

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin keluar sementara"