Pelayanan Pasien Covid-19 atau Tersangka Covid-19

  1. Seluruh pasien dan pengunjung yang akan memasuki gedung RS Olahraga Nasional, WAJIB melakukan screening di posko Covid-19 oleh petugas dan dianggap sebagai tersangka Covid-19 sampai terbukti tidak
  2. Pasien tidak dapat meminta surat keterangan bebas Covid-19. RS Olahraga Nasional hanya akan memberikan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19 kepada pasien
  3. RS Olahraga Nasional tidak dapat memberikan surat keterangan hasil pemeriksaan yang tidak dilakukan di RS Olahraga Nasional
  4. Pasien yang melakukan swab / PCR, wajib menyertakan fotokopi KTP
  5. Kategori Pelayanan: a. Hanya pemeriksaan rapid test b. Pemeriksaan rapid test dengan surat keterangan hasil pemeriksaan c. MCU Screening Covid-19

  1. Security melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh pasien, pengunjung, staf, dan pegawai yang masuk ke dalam area Rumah Sakit Olahraga Nasional, serta memerintahkan untuk melakukan tindakan hand hygiene dan memakai masker (masker dibawa sendiri oleh setiap individu)
  2. Pasien dan pengunjung menyampaikan keperluannya kepada security. Security akan menyampaikan kembali keperluan pasien kepada petugas pendaftaran, kemudian petugas pendaftaran akan menelpon perawat IGD / rawat jalan (sesuai tujuan pasien) dan menginformasikan adanya pasien akan berobat
  3. Selama menunggu petugas, khususnya pasien dan seluruh pengunjung yang akan memasuki bangunan RS Olahraga Nasional diminta mengisi formulir penyelidikan epidemiologi (PE)
  4. Petugas akan membaca kembali formulir PE yang telah diisi oleh pasien dan pengunjung dan melakukan konfirmasi jika ada yang kurang jelas
  5. Pasien dan pengunjung dengan hasil PE mengarah kepada kriteria kasus Suspek, Probable, dan Konfirmasi Covid-19 tidak diperkenankan masuk ke dalam bangunan RS Olahraga Nasional, dan seluruh pemeriksaan dilanjutkan di dalam posko. Pasien akan dilakukan pemeriksaan screening wajib berupa: Rapid test, Darah Lengkap, Hitung Jenis Leukosit, LED, CRP, rontgen toraks
  6. Pasien dengan hasil rapid test reaktif, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab nasofaring-orofaring/ PCR di hari tersebut dan hari berikutnya, dan kemudian akan ditentukan kriteria diagnosis sebagaimana di bawah ini
  7. Pasien kontak erat dan pasien dengan kriteria kasus suspek, probable, dan konfirmasi Covid-19 akan dilakukan penelusuran surveillans. Pemantauan selanjutnya akan dilakukan oleh Puskesmas setempat. Data pasien secara otomatis akan dimiliki oleh pemerintah sebagai upaya penanggulangan Covid-19
  8. Pasien kontak erat tanpa gejala, pasien dengan kriteria kasus suspek, dan konfirmasi Covid-19 bnaik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan wajib melakukan karantina mandiri atau isolasi diri di rumah, selalu memakai masker, menjaga jarak, pasien akan dipantau oleh Puskesmas/ sudinkes sesuai tempat tinggal selama 14 hari. Jika gejala memburuk dapat kembali ke fasilitas kesehatan sebelumnya dan melapor ke posko KLB, jaga kesehatan dan kebersihan diri dengan menjaga kebersihan tangan dan etika batuk yang baik, istirahat yang cukup, tidak stress, makan makanan yang bergizi
  9. RS Olahraga Nasional bukan termasuk RS Rujukan Covid-19. Apabila pasien menunjukkan gejala sedang maka akan dilakukan rujuk ke RS Darurat. Apabila pasien menunjukkan gejala yang berat, maka pasien akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah

Hasil rapid test saja + 1 jam (tanpa ekspertise dokter Sp.PK).

Pemeriksaan dokter dan pemberian surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test + 20 menit.

MCU Screening Covid-19 Lengkap dilakukan dengan perjanjian, dengan estimasi waktu + 3 jam dan pengeluaran hasil pemeriksaan 4-5 hari kerja.

Screening Penyelidikan Epidemiologi (PE): 15 menit (setelah pasien selesai mengisi formulir PE)

Swab / PCR: pengambilan + 5 menit, hasil + 5-14 hari (sesuai dengan selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan/ BBTKL DKI Jakarta)

MCU Screening Covid-19 lengkap : Rp.550.000 (termasuk pendaftaran, konsultasi dokter dan pengeluaran surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test, pemeriksaan rontgen, pemeriksaan lab lainnya).

Hanya Rapid Test: Rp.150.000 (tidak termasuk pendaftaran, konsultasi dokter dan pengeluaran surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test, pemeriksaan rontgen, pemeriksaan lab lainnya) à dilakukan atas permintaan pasien sendiri.

Pendaftaran: Pasien Baru Rp40.000; Pasien Lama Rp10.000

Konsultasi dokter umum: Rp50.000

Rontgen Toraks: Rp.130.000

Swab / RT-PCR: Gratis (harus dengan instruksi dokter spesialis RS Olahraga Nasional dan hanya dilakukan jika pasien terdeteksi rapid test reaktif. Tidak dapat dilakukan dengan permintaan pasien sendiri).

 

Seluruh pasien dengan kriteria:

  1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
    1. ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta;
    2. ODP usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan penyakit penyerta;
  2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  3. Konfirmasi Covid-19

Maka biaya akan ditanggung oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) melalui verifikasi BPJS Kesehatan.

Pelayanan screening pasien Covid-19 atau tersangka Covid-19

Email : rsolahragacibubur@gmail.com

Telp : (021) 8775 3977

Pengaduan : 0812 9820 6321 (WA Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Covid-19 atau Tersangka Covid-19"