Pemindahan

  1. Pengungsi yang ingin dipindahkan melapor ke Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan
  2. Berkoordinasi dengan Rudenim atau Tempat Penerima
  3. Memepersipkan Administrasi pemindahan
  4. Meminta persetujuan Ditjenim
  5. Melakukan Pengawalan Pemindahan

  1. Diajukan oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Ke Kepala Rudenim
  2. Pemindahan Pengungsi berdasarkan beberapa pertimbangan
  3. Meminta persetujuan Ditjen Imigrasi
  4. Menerbitkan Surat perintah pengeluaran pengungsi
  5. Membuat surat pengawalan pemindahan
  6. Pengecekan berkas administrasi dan serah terima

  • 3 Jam berkoordinasi dengan Rudenim atau Tempat penerima
  • 3 Jam mempersiapkan Administrasi Pemindahan
  • 3 Jam meminta persetujuan Ditjenim
  • 6 Jam Melakukan pengawalan pemindahan
  • 2 Jam serah terima

Tidak dipungut biaya

Pemindahan Pengungsi

E-mail Rudenim Makassar

ruden_mks@yahoo.co.id

TELFON/WA/SMS Rudenim Makassar

081211114660

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan"