Pendeportasian

  1. Petugas di Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Menyiapkan Administrasi Pendeportasian
  2. Petugas di Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Menyiapkan Pengusulan Penangkalan
  3. Petugas Yang ditunjuk oleh Kepala Rudenim Melakukan Pengawalan Deportasi
  4. Pengecekan berkas dan Serah Terima

  1. Berkoordinasi dengan perwakilan negara asal Deteni
  2. Kepala Rudenim menandatangani Surat perintah pengeluaran pengungsi
  3. Penunjukan petugas pengawalan Deportasi
  4. Pengajuan surat keputusan pemulangan dan surat perintah pengawalan
  5. Berita acara serah terima
  6. Pelaporan dan Usulan Penangkalan

  • 3 Jam menyiapkan administrasi Pendeportasian
  • 2 Jam menyiapkan pengusulan penangkalan
  • 10 Jam pengawalan ke bandara
  • 2 Jam pengecekan berkas dan serah terima

Tidak dipungut biaya

Pendeportasian Deteni

E-mail Rudenim Makassar

ruden_mks@yahoo.co.id

TELFON/WA/SMS Rudenim Makassar

081211114660

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendeportasian"