Instalasi Farmasi

  1. Kertas resep dari dokter
  2. Kertas resep dari dokter

  1. Pasien telah melakukan pemeriksaan oleh dokter dan diberi resep oleh dokter
  2. Pasien mengantarkan resep ke farmasi
  3. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  4. Petugas farmasi melakukan penyiapan dan dispensing obat
  5. Penyerahan obat kepada pasien oleh petugas farmasi disertai dengan pemberian informasi obat
  6. Pasien menandatangani kertas resep tanda sudah dilakukan pemberian informasi obat, dan mengambil obat yang dimaksud

Obat jadi 15 menit

Obat racikan + 30 menit.

Catatan : Waktu terhitung dari mulai pengerjaan resep (screening resep) bukan dari penerimaan resep

Pasien Umum : Peresepan keluar

 

Pasien BPJS : Obat-obatan yang terdapat di dalam formularium RS Olahraga Nasional (bertanda F) yang disusun berdasarkan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional (Faskes Tk II) dan Kepmenekes No HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang perubahan atas Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 : gratis / tanpa biaya.

 

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora : gratis / tanpa biaya

Pelayanan Resep, informasi obat, dan konseling obat

Email : rsoninsfar@gmail.com

Telp : (021) 8775 3977

Pengaduan : 0812 9820 6321 (WA Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"