Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Kunjungan pertama kali, wajib melalui konsultasi dengan dokter spesialis rehabilitasi medik, kecuali sudah membawa surat rujukan luar dari dokter spesialis rehabilitasi medik beserta program terapinya;
  2. Konsultasi dengan dokter spesialis rehabilitasi medik RSON: a. Membawa form konsultasi dari dokter umum RSON / dokter spesialis selain rehabilitasi medik (form konsultasi sudah ada di dalam status pasien); b. Membawa surat rujukan / pengantar dari dokter umum / dokter spesialis luar (selain dokter spesialis rehabilitasi medik)
  3. Kunjungan kedua dan selanjutnya sampai program selesai, pasien dapat langsung melakukan program dengan fisioterapis
  4. Setelah program yang ditargetkan selesai dilaksanakan, pasien wajib kontrol dan konsultasi kembali dengan dokter spesialis rehabilitasi medik untuk menilai kemajuan terapi

  1. Melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran RS;
  2. Pasien tanpa membawa surat rujukan dari luar, wajib melakukan konsultasi dengan dokter umum RSON
  3. Pasien dijadwalkan melakukan konsultasi dengan dokter spesialis rehabilitasi medik
  4. Pasien membawa program terapi dari dokter spesialis rehabilitasi medik RSON ke fisioterapis
  5. Pasien melakukan fisioterapi
  6. Fisioterapis mencatat registrasi pasien pada buku register fisioterapi, dan membuat rincian biaya
  7. Pasien membayar biaya fisioterapi di kasir

180 Menit

Pasien Umum : Sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  1. Balance Program per kunjungan Rp 80.000,00
  2. Extracorporael Shock Wave Therapy (ESWT) per tindakan Rp 240.000,00

 

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora: gratis / tanpa biaya

 

Tidak Menerima Pasien BPJS

Pelayanan Fisioterapi

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Pengaduan : 081298206321 (WA Only), telp : 021-87753977
  2. Kotak saran RS Olahraga Nasional ;
  3. Website : www.rson.kemenpora.go.id;
  4. Email : rsolahragacibubur@gmail.com;
  5. Twitter : @rsoncibubur;
  6. Facebook : Rumah sakit Olahraga Nasional;
  7. Instagram : rsolahraga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"