Pendetensian

  1. Deteni Masuk
  2. Pemeriksaan Barang
  3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
  4. Pemeriksaan Kesehatan
  5. Pemberiaan Kartu Deteni
  6. Registrasi
  7. Penempatan

  1. Penerimaan Calon Deteni dari Kanwil atau Kantor Imigrasi
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
  3. Pemeriksaan Kesehatan
  4. Serah Terima Deteni ke Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan
  5. Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan mengajukan keputusan pendetensian ke Kepala Rumah Detensi Imigrasi
  6. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Menandatangani Surat Perintah Pendetensian
  7. melakukan input data registrasi elektronik (Simkim)
  8. Pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  9. inventaris barang titipan
  10. penempatan ke dalam blok

  • 10 Menit Pemeriksaan Barang
  • 15 Menit  Pengambilan Foto Biometrik dan Sidik Jari
  • 15 Menit Pemeriksaan Kesehatan
  • 5 Menit Pemberian Kartu Deteni
  • 10 Menit Registrasi
  • 5 Menit Penempatan

Tidak dipungut biaya

Pendetensian Deteni

E-mail Rumah Detensi Imigrasi Makassar

ruden_mks@yahoo.co.id

TELFON/WA/SMS Humas Rudenim Makassar

081211114660

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendetensian"