Instalasi Laboratorium Patologi Klinik

  1. Surat pengantar / permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter
  2. Sudah melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran
  3. Pasien sudah memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan yang akan dilakukan, contoh: gula darah puasa wajib puasa minimal 10-12 jam (Tanyakan langsung kembali ke bagian laboratorium)
  4. Pasien umum sudah membayar biaya pemeriksaan

  1. Melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran RS
  2. Melakukan pendaftaran di laboratorium
  3. Petugas laboratorium menanyakan persiapan pemeriksaan pasien, mencatat registrasi pasien pada buku register laboratorium dan membuat rincian biaya
  4. Pasien membayar biaya pemeriksaan di kasir, kemudian kembali ke unit laboratorium
  5. Petugas melakukan pengambilan sampling
  6. Petugas melakukan analisa bahan pemeriksaan
  7. Petugas membuat hasil pemeriksaan
  8. Pasien mendapatkan hasil laboratorium

Pemeriksaan CITO dan pelaporan hasil nilai kritis: < 1>

Pemeriksaan biasa: Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium ≤ 120 menit (untuk kimia darah dan darah rutin)

Pemeriksaan rujukan : sesuai dengan aturan dari laboratorium rujukan

Pasien Umum : Sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  1. Hematologi Lengkap (HL) = Hematologi Rutin (HR)+ Hitung Jenis Lekosit (Diff)

a) Kelas Super VIP per pemeriksaan Rp 80.000,00

b) Kelas VIP per pemeriksaan Rp 76.000,00

c) Kelas I per pemeriksaan Rp 72.000,00

d) Kelas II per pemeriksaan Rp 68.000,00

e) Kelas III / Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 64.000,00

  1. Glukosa puasa : Kelas III/Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 40.000,00
  2. Glukosa sewaktu  : Kelas III / Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 40.000,00
  3. Total Kolesterol : Kelas III/Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 28.000,00
  4. HDL : Kelas III / Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 36.000,00
  5. LDL : Kelas III / Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 36.000,00
  6. Asam Urat : Kelas III/Rawat Jalan per pemeriksaan Rp 27.000,00

 

Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora : gratis / tanpa biaya

Pelayanan Patologi Klinis

Email : laboratorium.rsoc@gmail.com

Telp : 021-87753977

Pengaduan : 081298206321 (WA Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium Patologi Klinik"