Instalasi Kamar Bedah

  1. Sesuai dengan standar pelayanan Administrasi / Pendaftaran
  2. Surat Persetujuan Tindakan Bedah
  3. Surat Persetujuan Biaya Operasi
  4. Surat Pengantar Persiapan Tindakan Operasi

  1. Pasien dari rawat jalan / rawat inap / IGD
  2. Pasien membuat surat persetujuan tindakan operasi (informed consent) dan persetujuan biaya operasi
  3. Penjadwalan tindakan operasi oleh operator yang memeriksa pasien saat itu di: rawat jalan / rawat inap / IGD): Tindakan operasi elektif dikerjakan pada hari dan jam kerja (kecuali cito)
  4. Asisten perawat diatas (rawat jalan / rawat inap / IGD) mengisi surat pengantar persiapan tindakan operasi
  5. Asisten perawat diatas melakukan operan pasien dengan perawat / dokter yang bertugas kamar bedah dengan menyerahkan surat pengantar persiapan tindakan operasi
  6. Apabila status pasien adalah pasien rawat jalan (elektif), H-1 sebelum tindakan operasi datang ke RSON untuk masuk ke rawat inap untuk persiapan pre-operasi, melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan dan jika belum dilakukan), asesmen anestesi (persetujuan (informed consent) tindakan anestesi)) *untuk pasien dari SKO, PPLM (atlet, pelatih, official) yang akan melakukan tindakan operasi elektif tanpa anestesi (bedah minor): pasien datang pada hari H tindakan operasi ke rawat jalan satu jam sebelum tindakan untuk dilakukan pemeriksaan asesmen ulang (kemudian melanjutkan ke nomor.8)
  7. Pasien dibawa ke kamar bedah dari rawat inap atau IGD oleh perawat yang bersangkutan sesuai prosedur. Diantarkan satu jam sebelum tindakan operasi
  8. Perawat pengantar melakukan operan dengan perawat kamar bedah dengan memeriksa ulang persyaratan pre-operasi. Jika belum lengkap, dilengkapi
  9. Pasien dilakukan tindakan operasi
  10. Pasien setelah selesai tindakan operasi dibawa ke ruang pemulihan untuk di observasi selama kurang lebih dua jam
  11. Setelah pasien dalam kondisi stabil, pasien dijemput oleh perawat rawat inap untuk diantarkan ke ruang rawat inap
  12. Pasien membayar seluruh kewajiban administrasi ke kasir
  13. Pasien diperbolehkan pulang

  1. Waktu tunggu pasien operasi elektif ≤ 2 hari
  2. Persiapan pasien hingga masuk ke ruang operasi : + 8 jam (kecuali CITO, dapat lebih cepat)
  3. Di dalam kamar operasi :
  1. Sign In : 1-30 menit
  2. Time Out : tergantung dari jenis operasi dan kesulitan yang ditemukan di meja operasi
  3. Sign Out : 5 menit

Pasien Umum : Sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

      1. Bedah Orthopedi :
    1. One Day Care (ODC)
  1. Kelas Super VIP per tindakan Rp 13.400.000,00 b) Kelas VIP per tindakan Rp 10.400.000,00
  2. Kelas I per tindakan Rp 8.400.000,00
  3. Kelas II per tindakan Rp 6.900.000,00
  4. Kelas III per tindakan Rp 5.400.000,00
    1. Reposisi dengan narkose dan gips
  1. Kelas Super VIP per tindakan Rp 13.400.000,00
  2. Kelas VIP per tindakan Rp 10.400.000,00
  3. Kelas I per tindakan Rp 8.400.000,00
  4. Kelas II per tindakan Rp 6.900.000,00
  5. Kelas III per tindakan Rp 5.400.000,00
    1. Angkat Implan Sederhana
      1. Kelas Super VIP per tindakan Rp 13.400.000,00
      2. Kelas VIP per tindakan Rp 10.400.000,00
      3. Kelas I per tindakan Rp 8.400.000,00
      4. Kelas II per tindakan Rp 6.900.000,00
      5. Kelas III per tindakan Rp 5.400.000,00

 

Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

 

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora : gratis / tanpa biaya

Pelayanan Pasien Kamar Operasi

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Pengaduan : 081298206321 (WA Only), telp : 021-87753977
  2. Kotak saran RS Olahraga Nasional ;
  3. Website : www.rson.kemenpora.go.id;
  4. Email : rsolahragacibubur@gmail.com;
  5. Twitter : @rsoncibubur;
  6. Facebook : Rumah sakit Olahraga Nasional;
  7. Instagram : rsolahraga.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kamar Bedah"