Waktu tunggu sejak kamar dipesan sampai pasien dinaikkan ke ruang rawat inap maksimal 60 menit
Visite dokter spesialis pada hari kerja 08.00-14.00 WIB
2. Visite Rawat Inap :
Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
*Berdasarkan Tarif RS Pemerintah Kelas C Rawat Inap Regional 1. Total tarif tergantung kepada kondisi pasien.
Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora : gratis / tanpa biaya
Pelayanan Pasien Rawat Inap dan HCU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store