Pasien Umum : Sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Administrasi
-
-
- Administrasi Pasien Baru per kunjungan Rp40.000,00
- Administrasi Pasien Lama per kunjungan Rp10.000,00
- Konsultasi
- Dokter Umum per orang per kunjungan Rp 50.000,00
- Dokter Spesialis per kunjungan Rp 150.000,00
- Dokter Gigi per kunjungan Rp 50.000,00
- Tindakan
- Treadmill per tindakan Rp 300.000,00
- Elektrokardiografi (EKG) per tindakan Rp 75.000,00
- Ultrasonografi (USG) Abdomen dan thyroid per tindakan Rp 250.000,00
- Buka Jahitan per tindakan Rp 200.000,00
- Ekstraksi kuku per tindakan Rp 350.000,00
- Pasang KB Spiral per tindakan Rp 200.000,00
- Angkat KB Spiral per tindakan Rp 150.000,00
- Injeksi Tetatus Toxoid per tindakan Rp 50.000,00
- Nebulizer per tindakan Rp 100.000,00
- Noncontact tonometry per tindakan Rp 75.000,00
- Autoref per tindakan Rp 40.000,00
- Opthalmoscope direct per tindakan Rp 40.000,00
- Opthalmoscope Indirect per tindakan Rp 60.000,00
Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
-
-
-
- Prosedur Untuk Wasir Rp. 684,800,00
- Prosedur Carpal Tunnel Release Rp.550,100,00
- Prosedur Resusitasi Rp.298,100
- Prosedur Kardioversi Rp.286,500
- Prosedur Stress Testing Rp.280,700
- Prosedur Pengawasan Fungsi Kardiovaskular Rp.310,200
- Prosedur Terapi Saluran Pernapasan Rp.308,500
- Prosedur pada Usus Buntu Rp.2,407,800
- Rontgent (Foto Polos) Rp.104,100
- Elektrokardiogram (ECG) Rp. 77,000
- Prosedur Cairan Intravena Rp.86,200
- Gastrointestinal Akut Rp135,700
- Bronkial Akut Rp.192,500
- Infark Miokard Akut dan Aritmia Rp. 604,100
- Fraktur Rp.129,600
- Saluran Kemih Akut Rp.250,700
- Infeksi Akut Rp.421,800
- Kekacauan Metabolik Akut Rp.361,100
- Cardiac Arrest, Respiratory Arrest & Syok Rp. 259,600
- Paru Akut Rp.245,800
- Infeksi Saluran Kemih Akut Rp.126,600
- Prosedur Ultrasound Ginekologik Rp.296,400
*Berdasarkan Tarif RS Pemerintah Kelas C Rawat Jalan Regional 1. Total tarif tergantung kepada kondisi pasien.
** Pasien BPJS Kesehatan hanya dibuka untuk Poliklinik Anak, Penyakit Dalam, Bedah Umum, dan Obstetri dan Ginekologi.
Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora : gratis / tanpa biaya